Iman Brotoseno, Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI), menegaskan bahwa tuduhan merendahkan atau melecehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Jakarta, tidaklah benar. Ia menegaskan bahwa konteks pernyataannya harus dipahami secara utuh, tanpa dipotong sesuai kepentingan tertentu.
Iman menjelaskan bahwa pernyataannya mengenai penggunaan Artificial Intelligence (AI) oleh TVRI dalam revisi Undang-undang Penyiaran seharusnya tidak dipotong atau disunting oleh media tertentu. Pemaparannya di hadapan Panitia Khusus RUU Penyiaran di Komisi I DPR bertajuk ‘Konsep Baru Penyiaran Dalam Transformasi Digital’ mencakup pembahasan kebutuhan SDM kreatif untuk menjadikan TVRI sebagai lembaga penyiaran kelas dunia yang berada dalam ekosistem multiplatform.
Selain itu, Iman juga menyoroti masalah pencocokan kebutuhan SDM TVRI dengan formasi CPNS yang disediakan oleh pemerintah. Dia menegaskan bahwa TVRI memerlukan berbagai macam SDM kreatif, termasuk AI engineer, namun bidang pekerjaan tersebut belum termasuk dalam formasi CPNS yang ada. Hal ini mengakibatkan TVRI kesulitan dalam merekrut tenaga kerja yang ideal untuk industri kreatif.
Dalam konteks perkembangan teknologi AI, TVRI dijelaskan sebagai salah satu lembaga penyiaran yang merintis konten berbasis AI. Kolaborasi dengan konten kreator dan spesialis AI dilakukan untuk membantu TVRI beradaptasi dengan perkembangan industri kreatif. Iman menegaskan pentingnya dukungan SDM yang sesuai dan ideal agar TVRI dapat terus berkembang dan berinovasi.
Dari pemaparan Iman Brotoseno, terlihat bahwa TVRI berada dalam upaya untuk terus bertransformasi dan berinovasi dalam menghadapi tantangan industri penyiaran kontemporer. Semua upaya ini diharapkan dapat mendukung TVRI dalam mempertahankan kehadirannya sebagai salah satu lembaga penyiaran terkemuka di Indonesia.








