Aktivitas yang tidak semestinya di area jalur kereta api tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengungkapkan dugaan adanya oknum yang merusak pagar perusahaan di Gang Royal, Jakarta Barat, dengan tujuan bisnis prostitusi liar. Lokasi prostitusi liar ini menggunakan ruang milik rel yang merupakan aset PT KAI Daop 1 Jakarta. Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan namun menduga ada warga setempat yang terlibat dalam merusak fasilitas KAI. Masalah ini perlu ditangani secara kolektif karena aktivitas tersebut melanggar norma hukum dan agama serta mengancam keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat juga meminta keterlibatan PT KAI dalam menyelesaikan masalah prostitusi liar Gang Royal secara permanen. Agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan negatif, pemilik aset perlu melakukan pemagaran yang kuat atau menutup akses masyarakat ke area tersebut. Kolaborasi antara KAI, instansi terkait, aparat pemerintah daerah, dan Kepolisian diharapkan dapat menyelesaikan isu ini demi menjaga ketertiban dan keselamatan di sekitar jalur kereta api.
Dugaan Oknum Rusak Pagar Gang Royal: Prostitusi Tercium?
RELATED ARTICLES


