Friday, January 23, 2026
HomeHumanioraLansia Puasa: Hukum dan Cara Menggantinya

Lansia Puasa: Hukum dan Cara Menggantinya

Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah baligh dan mampu menjalankannya. Namun, Islam memberikan keringanan bagi orang yang sudah lanjut usia dan mengalami kesulitan berpuasa. Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan menggantinya melalui fidyah. Dalam agama Islam, puasa diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti sudah baligh, berakal sehat, dan mampu secara fisik. Namun, bagi lansia yang tidak sanggup berpuasa karena alasan usia atau kesehatan, mereka diberikan kelonggaran untuk tidak berpuasa. Dalam hal ini, mereka diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Kriteria orang lanjut usia yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah usia di atas 40 tahun, perempuan lanjut usia, serta orang sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh. Jika mereka merasa kesulitan yang sangat berat dalam menjalankan puasa, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan membayar fidyah. Hukum ini didukung oleh dalil dalam Al-Quran yang menjelaskan keringanan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa. Dengan demikian, bagi lansia yang sudah lemah atau tidak lagi memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa, Islam memberikan kelonggaran untuk tidak berpuasa dengan menggantinya melalui fidyah.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler