Polisi menyebut pembacokan yang menewaskan seorang pria di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dipicu perselisihan antara korban dan pelaku. Pelaku berinisial MNHD alias U (26) disebut tersulut emosi setelah korban memukulnya menggunakan kursi rotan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Iptu Syaiful Hidayat mengatakan, pelaku saat itu sedang berkumpul bersama dua temannya. Ketika korban melintas, pelaku menghampiri dan meminta rokok sembari memanggil korban dengan sebutan “Leng, Leng”. Panggilan tersebut membuat korban tidak terima dan merasa tersinggung.
Sekitar 10 menit kemudian, korban menyampaikan kekesalannya kepada pelaku melalui WhatsApp. Tak lama berselang, korban mendatangi pelaku yang masih berada di lokasi dan memukulnya dengan kursi rotan. Pukulan itu berhasil ditangkis menggunakan tangan.
Pelaku mengambil celurit dari rumah
Setelah kejadian tersebut, pelaku mengambil celurit dari dalam rumah. Senjata tajam itu kemudian digunakan untuk menyabet tubuh korban hingga mengalami luka parah.
“Terpancing emosi, kemudian pelaku mengambil celurit dari dalam rumah, lalu menyabet tubuh korban hingga berdarah-darah,” ujar Syaiful di Jakarta, Sabtu.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/10) malam, saat pertandingan Timnas Indonesia melawan Bangladesh sedang berlangsung. Berdasarkan keterangan saksi, korban ditemukan tergeletak setelah dianiaya. Saksi kemudian membawa korban ke RSUD Cilincing untuk mendapatkan pertolongan.
Hasil pemeriksaan dokter instalasi gawat darurat menunjukkan korban mengalami luka terbuka pada bagian bawah perut sebelah kiri dengan panjang sekitar 3 sentimeter dan kedalaman 6 sentimeter akibat benda tajam. Luka tersebut sempat dijahit sebanyak tiga jahitan, tetapi korban meninggal dunia karena kehabisan darah.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri sebelumnya mengatakan luka pada ujung kuku kaki kanan korban terjadi ketika korban dibawa ke rumah sakit. Saat itu, kaki korban terjuntai dan terseret di aspal.
Polisi menemukan sabu dan inex
Menurut Syaiful, pelaku dan korban merupakan teman serta sama-sama pengguna narkoba. Hasil tes urine terhadap keduanya dinyatakan positif. Korban juga disebut merupakan residivis kasus narkoba yang baru sekitar satu bulan keluar dari penjara.
Polisi memastikan pelaku tidak sedang mabuk minuman keras ketika kejadian. Saat melakukan penyisiran di rumah pelaku, petugas tidak menemukan minuman keras. Namun, polisi menemukan sabu dan inex.
Setelah kejadian, MNHD menyerahkan diri kepada polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.


