Tarif baru Transjakarta mulai berlaku pada 1 Januari 2027, tetapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga 1 Oktober 2026 belum menetapkan nominal resminya. Karena itu, angka Rp5.000 yang beredar belum dapat dianggap sebagai harga tiket yang pasti.
Penyesuaian tersebut mencakup satu rumpun layanan, yakni Transjakarta, Transjabodetabek, Mikrotrans, dan JakLingko. Adapun MRT Jakarta dan LRT Jakarta tidak termasuk dalam kebijakan perubahan tarif yang diumumkan tersebut.
Rp5.000 masih sebatas usulan
Angka Rp5.000 berasal dari usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Lembaga itu mengusulkan tarif tunggal Rp5.000 untuk layanan transportasi umum dalam kota yang terintegrasi dengan Transjakarta, termasuk layanan bus rapid transit (BRT), non-BRT, dan mikrotrans.
Untuk layanan Transjabodetabek, DTKJ mengusulkan tarif sebesar Rp10.000. Namun, usulan tersebut belum menjadi keputusan final Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga belum memastikan apakah nominal yang diusulkan DTKJ akan diterapkan. Pemerintah masih menyiapkan besaran tarif yang akan diumumkan sebelum kebijakan mulai berlaku.
Dengan kondisi itu, tarif Transjakarta yang selama ini berada di angka Rp3.500 belum secara resmi berubah menjadi Rp5.000. Pengguna masih perlu menunggu pengumuman pemerintah mengenai nominal akhir yang akan diberlakukan pada 2027.
Tarif Rp3.500 bertahan sekitar 20 tahun
Pemerintah menyebut penyesuaian dilakukan setelah tarif Transjakarta tidak berubah selama sekitar 20 tahun. Dalam periode tersebut, layanan transportasi umum Jakarta terus berkembang dan terhubung dengan berbagai moda transportasi.
Selain menyesuaikan tarif, pemerintah ingin menata kembali skema subsidi agar dukungan anggaran lebih terarah kepada masyarakat yang membutuhkan. Kebijakan itu akan berjalan bersamaan dengan perluasan penerima layanan transportasi gratis.
Mulai 1 Januari 2027, jumlah golongan yang memperoleh layanan gratis akan bertambah dari 15 menjadi 21 golongan. Kelompok tambahan yang disebut antara lain pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa kurang mampu di luar penerima KJP dan KJMU, UMKM binaan, serta korban bencana.
Dengan perluasan tersebut, tidak semua penumpang otomatis akan membayar tarif baru. Masyarakat yang masuk dalam kelompok penerima layanan gratis tetap dapat menggunakan fasilitas transportasi tanpa tarif.
Pengumuman tarif masih ditunggu
Rencana penyesuaian tarif ini menempatkan pemerintah pada dua agenda sekaligus: menetapkan harga layanan setelah tarif Rp3.500 bertahan selama puluhan tahun dan mengatur sasaran subsidi melalui pembebasan tarif bagi lebih banyak kelompok masyarakat.
Namun, sampai 1 Oktober 2026, belum ada kepastian apakah tarif Transjakarta nantinya menjadi Rp5.000 atau ditetapkan pada nominal lain. Keputusan resmi mengenai tarif Transjakarta, Transjabodetabek, Mikrotrans, dan JakLingko masih menunggu pengumuman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


