Thursday, October 8, 2026
HomeKriminalitasPeradi: Advokat Harus Pahami Hukum Lintas Negara

Peradi: Advokat Harus Pahami Hukum Lintas Negara

Ketua Peradi Tekankan Pentingnya Advokat Memahami Hukum Lintas Negara

Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menekankan pentingnya advokat memahami sistem hukum yang berlaku di berbagai negara seiring kian kompleksnya penanganan kejahatan yang terjadi secara lintas yurisdiksi.

Menurut Otto, penanganan perkara pidana tidak lagi bisa dilihat hanya dari perspektif hukum satu negara saja. Hal ini disampaikannya dalam pembukaan The 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit di Jakarta, Senin.

Perkembangan Kejahatan Modern

Otto menjelaskan bahwa perkembangan kejahatan modern seperti cybercrime, kejahatan korporasi, perbankan, transaksi keuangan, hingga penggunaan bukti elektronik kini sering melibatkan lebih dari satu yurisdiksi negara. Hal ini mendorong pentingnya kerja sama internasional yang tetap menghormati prinsip due process of law dan perlindungan hak-hak tersangka maupun korban.

Dalam POLA Summit ke-36, Peradi memanfaatkan kesempatan untuk memperkenalkan KUHP dan KUHAP baru Indonesia kepada delegasi organisasi advokat se-Asia. Meskipun ada hambatan seperti erupsi Gunung Anak Krakatau, delegasi tetap antusias untuk mempelajari lebih lanjut tentang perubahan hukum di Indonesia yang berdampak pada hukum internasional.

Mendapat Respon Positif

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyambut baik upaya sosialisasi KUHP dan KUHAP baru kepada para advokat di Asia. Sementara Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi menjelaskan bahwa MA telah mengeluarkan pedoman teknis untuk memitigasi masa transisi hukum tersebut.

Rangkaian acara POLA Summit juga diisi dengan forum Presidents’ Summit, Country Report dari tiap negara anggota, dan kunjungan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler