PLN Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik untuk September 2026
Jakarta – Pada bulan September 2026, PT PLN (Persero) telah mengonfirmasi bahwa tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil dengan tetap mengacu pada ketetapan pemerintah untuk periode Juli hingga September 2026.
Tarif yang Berlaku
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik PLN untuk triwulan III 2026 tidak mengalami perubahan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha. Pelanggan bersubsidi juga akan tetap menerima tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Daftar Tarif Listrik PLN September 2026
Berikut adalah rangkuman tarif tenaga listrik per kWh yang berlaku selama bulan September 2026 untuk berbagai golongan pelanggan, antara lain:
- Pelanggan rumah tangga bersubsidi:
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
- Pelanggan rumah tangga nonsubsidi:
- 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- Pelanggan bisnis:
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Pelanggan industri:
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
- Pelanggan pemerintah dan penerangan jalan umum:
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan khusus:
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Tarif tersebut berlaku sejak Juli hingga September 2026 dan tetap berlaku untuk bulan September tanpa adanya kenaikan.
Alasan Tarif Tidak Naik
Penetapan tarif listrik dilakukan berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan Harga Batubara Acuan. Meskipun parameter tersebut menjadi dasar penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik selama triwulan III 2026.
Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Dengan demikian, tarif listrik PLN pada bulan September 2026 tidak mengalami kenaikan, sehingga masyarakat masih menggunakan tarif yang sama dari bulan Juli dan Agustus 2026.


