Thursday, October 8, 2026
HomeBisnisPengukuran Terjadwal ATR/BPN: Jaminan Waktu Layanan Terbaik

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN: Jaminan Waktu Layanan Terbaik

Kementerian ATR/BPN Terapkan Sistem Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan

Mulai awal Agustus 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) untuk memberikan kepastian jadwal kepada masyarakat. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparansi, terukur, dan bebas pungli.

Sistem Pengukuran Terjadwal untuk Pelayanan Lebih Efisien

Nusron Wahid menjelaskan bahwa dengan sistem pengukuran terjadwal, masyarakat akan mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan. Tidak hanya itu, masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sementara proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari.

Menteri Nusron menegaskan bahwa standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa waktu layanan yang ditetapkan telah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu ditingkatkan.

Optimalisasi Pengukuran dan Penyelesaian Berkas

Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya meminta jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran akan diterapkan dengan prinsip “first in, first out”.

Dengan langkah bertransformasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat meningkatkan mutu pelayanan pengukuran, mengurai antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah.

Sumber: ANTARA News

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler