Saturday, July 18, 2026
HomeBisnisKemenhub dan DGAC Prancis Tingkatkan Kerja Sama Penerbangan

Kemenhub dan DGAC Prancis Tingkatkan Kerja Sama Penerbangan

Kementerian Perhubungan dan DGAC Prancis Perkuat Kerja Sama Penerbangan Sipil

Jakarta – Kementerian Perhubungan bersama Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis melakukan langkah konkret dalam memperkuat kerja sama teknis di sektor penerbangan sipil. Penandatanganan Annex VI dilakukan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, kapasitas sumber daya manusia, dan keberlanjutan penerbangan.

Langkah Nyata Mendukung Penerbangan Sipil

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa penandatanganan Annex VI merupakan bukti komitmen Indonesia dan Prancis dalam meningkatkan kualitas penerbangan sipil. Hal ini menggarisbawahi fokus pada keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan di sektor tersebut.

Annex VI didukung oleh Airbus sebagai langkah tindak lanjut dari kerja sama teknis antara Indonesia dan Prancis. Tujuannya adalah untuk memperkuat keselamatan, pengembangan sumber daya manusia, pertukaran keahlian, dan penerapan standar internasional di sektor penerbangan sipil secara berkelanjutan.

Kolaborasi Meningkatkan Kinerja Penerbangan

Penandatanganan Annex VI menjadi wujud nyata dari komitmen kedua negara dalam menghadapi tantangan dan perkembangan di sektor penerbangan sipil. Ruang lingkup kerja sama mencakup penguatan pengawasan keselamatan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pertukaran keahlian, dan berbagai kegiatan teknis lainnya.

Asia Pacific Cooperation Director dari DGAC Prancis, Thibaut Lallemand, menegaskan bahwa keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama dalam setiap kerja sama. Hal ini menjadi landasan yang kuat untuk membangun sistem penerbangan sipil yang lebih aman dan handal.

Melalui penandatanganan Annex VI, Ditjen Hubud Kemenhub menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan internasional yang strategis demi menciptakan sistem penerbangan sipil Indonesia yang selamat, aman, andal, serta sesuai dengan standar internasional.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler