Jakarta (ANTARA) – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru untuk memberikan perlindungan yang lebih luas bagi para pekerja di sektor nonkonvensional. Mereka menilai bahwa inilah saat yang tepat untuk meningkatkan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik yang memiliki status tetap maupun pekerja lepas atau freelancer yang jumlahnya semakin meningkat.
Ketua Umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) yang tergabung dalam KSP-KB, Ikhsan Raharjo, menekankan pentingnya memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor media dan industri kreatif yang kini banyak bekerja secara lepas atau berbasis proyek. Pola kerja yang berubah membuat pekerja di sektor tersebut tidak memiliki kepastian kerja yang memadai.
Kontribusi Sektor Kreatif terhadap Perekonomian
Ketua Umum Serikat Pekerja Kreatif Perfilman Indonesia (SPKPFI), Gede Sandra, juga menyoroti kontribusi besar sektor kreatif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan menyerap sekitar 27 juta pekerja atau 18 persen dari total pekerja, sektor kreatif telah membuktikan kontribusinya yang signifikan. Hal ini juga tercermin dari eksportasi sektor pekerja kreatif yang mencapai 2,6 miliar dolar AS.
Dalam forum yang sama, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI), Roy Tanda Anugrah Sihotang, menyoroti perlunya perlindungan lebih jelas bagi pekerja medis dan tenaga kesehatan, terutama terkait dengan pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon dan upah di bawah standar.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Berbagai Sektor
Representatif dari Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Sofyan, juga menyuarakan perlunya perlindungan yang lebih jelas bagi awak kapal, mengingat karakteristik pekerjaan yang unik namun masih menghadapi berbagai persoalan terkait ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Sekretaris Bidang Partai Buruh, Yosi, menambahkan bahwa kepastian kerja dan sistem pengupahan yang berkelanjutan sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat, yang merupakan salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Tantangan Pasar Kerja 2026
Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis Outlook Ketenagakerjaan 2026 yang memperlihatkan tantangan pasar kerja akibat digitalisasi, otomatisasi, dan perkembangan ekonomi hijau. Sebanyak 58 persen tenaga kerja Indonesia masih bekerja di sektor informal, sementara jumlah green jobs diproyeksikan mencapai 3,88 juta pada tahun yang sama.
Proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan terus berjalan di DPR, di mana Komisi IX DPR RI telah menetapkan agenda pembahasan bersama berbagai pihak terkait untuk menggali masukan demi penyusunan regulasi yang lebih berkualitas sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2026.


