Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Sembunyi di Plafon Rumah di Bogor
Unit Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, berhasil menangkap seorang buruh berinisial AG (33) alias Sedeng, yang merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis sepeda motor (curanmor). Penangkapan ini dilakukan di rumah kekasihnya di daerah Malahpar, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (5/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan di Bawah Plafon
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa saat petugas melakukan penggeledahan, tersangka mencoba bersembunyi di atas langit-langit atau plafon kamar. Namun, upaya tersebut gagal ketika plafon tersebut jebol dan tersangka terjatuh ke lantai. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan setelah adanya laporan polisi terkait peristiwa curanmor di Kawasan Kampung Curug, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Penyidikan Lebih Lanjut
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti diamankan di Markas Polsek Cisauk untuk proses penyidikan lanjutan. Hasil interogasi sementara menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor beberapa kali di wilayah hukum Tangerang Selatan dan sekitarnya.
Menurut informasi dari Kapolsek Dhady, tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Kasus ini menjadi bukti bahwa keberhasilan Unit Reskrim Polsek Cisauk dalam menindak pelaku kejahatan, terutama dalam kasus curanmor, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


