Jakarta (ANTARA) – Seorang pelaku berinisial FRS (37) melakukan pemukulan terhadap seorang pengendara jalan di Lapangan Al Bainah, tepatnya di Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kepolisian telah melakukan tes urine terhadap pelaku untuk mengetahui apakah pelaku berada dalam pengaruh zat terlarang atau tidak.
Pelaku Terancam Pasal 352 KUHP
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa pelaku dapat terjerat Pasal 352 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan ringan. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp4.500. Nurma menjelaskan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan tergolong sebagai penganiayaan ringan.
Pelaku FRS ditangkap setelah melakukan pemukulan terhadap seorang pengendara jalan dengan inisial AA di Lapangan Al Bainah, Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada malam Minggu sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu sekitar pukul 11.30 WIB dimana terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban oleh pelaku yang tidak dikenal.
Detil Pemukulan dan Penangkapan Pelaku
Pelaku diketahui mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dan saat itu mengenakan kaos berwarna biru keabuan serta celana pendek berwarna krem. Setelah memukul korban beberapa kali di bagian rahang sebelah kiri, pelaku malah melakukan pemukulan lagi saat korban menegurnya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, yang kemudian menangkap pelaku menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna hijau yang diduga digunakan saat melakukan pemukulan. Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk proses lebih lanjut dan motif di balik tindakan pemukulan masih dalam penyelidikan.
Untuk saat ini, polisi terus melakukan pendalaman kasus agar dapat mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku FRS.


