Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate secara terselubung di Alexa Suites and Lounge di Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku diketahui menyusup ke tempat tersebut tanpa sepengetahuan manajemen untuk menawarkan barang haram kepada pengunjung.
Pelaku Bertindak Sebagai Pengunjung Biasa
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, menyatakan bahwa pelaku berperilaku sebagai pengunjung biasa saat berada di lokasi. Mereka menjalankan aksinya dengan cara yang sangat diam-diam dan tidak terdeteksi oleh pihak manajemen maupun pengunjung lainnya.
Ari menegaskan bahwa modus operandi pelaku sangat meresahkan karena mereka berhasil menyelinap ke dalam tempat hiburan malam tanpa sepengetahuan manajemen. Mereka kemudian menawarkan etomidate kepada calon pembeli dengan cara yang terbilang sangat rahasia.
Penjualan Tertutup dan Modus Pengiriman Melalui WhatsApp
Selain menjajakan narkotika secara langsung di tempat hiburan malam, petugas juga berhasil menemukan bahwa pelaku menerima pesanan melalui WhatsApp dan mengirim barang haram tersebut menggunakan jasa ojek online. Transaksi dilakukan secara tertutup dan percakapan serta jejak transaksi seringkali dihapus untuk menghilangkan bukti.
Dugaan kuat menunjukkan bahwa pelaku sangat selektif dalam memilih calon pembeli karena harga etomidate yang cukup tinggi. Satu cartridge etomidate bisa dijual hingga Rp5 juta. Pelaku pun diduga telah melibatkan modus pengiriman melalui platform online dan komunikasi menggunakan WhatsApp untuk memperluas jaringan penjualan narkotika jenis ini.
Dua pengedar narkoba etomidate berinisial FIS dan WS telah ditangkap di tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge di Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua pelaku dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dikenai hukuman minimal empat tahun penjara hingga 12 tahun serta denda mencapai Rp8 miliar.


