Kantor Pajak Jakarta Barat Raih Penerimaan Rp300 Juta dari Lelang Sitaan Pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat sukses mengumpulkan penerimaan negara mencapai Rp300 juta lebih dari hasil lelang eksekusi yang digelar pada Kamis (4/6).
Tujuh Objek Lelang Terjual dengan Total Rp1,056 Miliar
Dari 13 objek lelang barang hasil penyitaan pajak, tujuh di antaranya berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp1,056 miliar. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, mengungkapkan bahwa kegiatan lelang ini merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak.
Farid Bachtiar menyatakan, “Kegiatan lelang eksekusi merupakan salah satu instrumen penegakan hukum perpajakan yang dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.”
Lelang Eksekusi Bersama untuk Menegakkan Hukum Perpajakan
Lelang eksekusi tersebut merupakan bagian dari gerakan “Lelang Eksekusi Bersama” yang dilaksanakan oleh lima Kanwil DJP di DKI Jakarta. Diharapkan lelang massal ini mampu memperluas pasar lelang sehingga peserta memiliki lebih banyak pilihan objek yang diminati.
DJP berkomitmen untuk mengoptimalkan pencairan tunggakan pajak dan memberikan efek jera guna mendorong kepatuhan wajib pajak. Kolaborasi lintas instansi diapresiasi sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta, Dodok Dwi Handoko, menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam menyelenggarakan proses lelang yang akuntabel untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Dodok menyampaikan harapannya agar kerja sama dan kolaborasi lintas instansi terus berlanjut. “Lelang, pasti prosesnya, bagus harganya,” ujarnya.


