Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polda Metro Jaya di Bekasi
Penangkapan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kedua terduga pelaku adalah DS (24 tahun) dan MA (22 tahun) yang berhasil diamankan pada Senin (1/6)
Penggerebekan di Rumah Kos
Menurut keterangan Panit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Septyan, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di rumah kos di Jatisampurna. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 9,80 gram. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penyelidikan dan Perkembangan Kasus
Setelah menerima laporan, tim Unit 3 Subdit 3 melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MA (22 tahun) di sebuah kamar kos. Barang bukti berupa paket sabu siap edar, timbangan digital, dan telepon genggam turut disita. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan DS (24 tahun) yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut di lokasi yang sama.
Informasi dari interogasi kedua tersangka mengarahkan petugas ke rumah kontrakan di Kalimanggis, Jatisampurna. Di lokasi itu, tim kembali menemukan paket sabu tambahan terkait jaringan peredaran yang dijalankan oleh keduanya. Keseluruhan barang bukti disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan selanjutnya guna mengungkap jaringan pemasok narkotika di atasnya.


