Mantan Kepala BSSN Minta MK Tinjau Ulang UU Kesehatan
Jakarta – Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar meninjau ulang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan demi menjaga kedaulatan bangsa. Menurutnya, kondisi saat ini sangat krusial dengan potensi ancaman terhadap kedaulatan bangsa yang muncul dari kebijakan kesehatan global.
Amandemen IHR dan Kekhawatiran Dharma Pongrekun
Dharma menilai bahwa pemerintah Indonesia belum menolak amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) yang diinisiasi oleh WHO. Ia menganggap amandemen IHR sebagai ancaman yang dapat memengaruhi kebijakan kesehatan nasional, mirip dengan “ujung meriam” yang mengincar bangsa Indonesia melalui isu kesehatan. Pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2023 dianggapnya membuka celah lebih besar terhadap pengaruh tersebut.
Implikasi UU Kesehatan terhadap Kedaulatan Bangsa
Dharma menyoroti Pasal 446 UU Kesehatan yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat penanggulangan wabah atau kejadian luar biasa. Ia khawatir ketentuan tersebut dapat menimbulkan persekusi terhadap individu yang menolak vaksinasi atas dasar keyakinan tertentu, mengganggu kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Hubungan antara amandemen IHR, keberadaan UU Kesehatan, dan kemungkinan kejadian luar biasa atau pandemi di masa depan menunjukkan adanya risiko terhadap kedaulatan negara. Dharma mendorong MK untuk mempertimbangkan secara cermat kasus ini demi menjaga kedaulatan bangsa dan kebebasan masyarakat untuk menjalankan keyakinan masing-masing.
Dalam konteks keadilan, Dharma menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Menurutnya, keadilan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga moralitas hakim dalam menegakkan keadilan. Putusan MK diharapkan tidak hanya berdasarkan formalitas hukum, melainkan juga memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat dan negara.
Dharma berharap agar para hakim konstitusi dapat membuat keputusan yang bijaksana demi masa depan Indonesia yang lebih baik. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek moral dan dampak sosial dalam setiap keputusan yang diambil untuk menjaga kedaulatan negara dan kebebasan individu.
Sumber: ANTARA


