KPK Periksa Direktur Utama Surya Annisa Kencana Terkait Proyek Jalur Kereta di Sumatera Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana, ANS, sebagai saksi terkait proyek jalur kereta api di Sumatera Selatan. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (2/6) sebagai bagian dari upaya KPK mengusut dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.
Didalami Terkait Pelaksanaan Proyek Jalur Kereta
Saksi ANS hadir di KPK untuk didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Sumatera Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan informasi ini kepada awak media di Jakarta dan menjelaskan bahwa saksi ANS diperiksa terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Budi juga menambahkan bahwa KPK sebelumnya telah memanggil seorang aparatur sipil negara di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang dengan inisial FD sebagai saksi. Namun, saksi FD tidak memenuhi panggilan KPK. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023.
Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Tiga Pulau
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, Sudewo. Dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Dugaan korupsi mencakup sejumlah proyek konstruksi jalur kereta api dan pemeliharaan rel di berbagai wilayah, termasuk pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
Dalam penanganan kasus ini, KPK mencurigai adanya pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa dalam proses administrasi dan tender proyek. Upaya pemberantasan korupsi ini terus dilakukan KPK guna membersihkan tatanan kehidupan berbangsa dari praktik korupsi yang merugikan.


