Monday, June 15, 2026
HomeKriminalitasKejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KoinWorks

Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KoinWorks

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru kasus Korupsi Kredit di KoinWorks

Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif melalui financial technology (fintech) KoinWorks periode 2020–2024. Tersangka tersebut berinisial LHL, yang merupakan Beneficial Owner PT RMS.

Tersangka Manipulasi Pengajuan Kredit

LHL, seorang pengusaha asal Malang, Jawa Timur, diduga kuat melakukan manipulasi dalam pengajuan kredit kepada salah satu bank di Jakarta melalui platform KoinWorks. Perannya dalam kasus ini adalah melakukan manipulasi pengajuan kredit dengan menggunakan nominee dari PT RMS, baik yang sudah mengundurkan diri maupun yang masih aktif.

Dana hasil pencairan kredit tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka secara tidak benar dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Kejati DKI Jakarta telah memutuskan untuk menahan LHL selama 20 hari ke depan.

Keterlibatan Tiga Petinggi PT LAT

Penetapan LHL sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyidikan sebelumnya yang telah menjerat tiga petinggi dari pengurus PT LAT, pemilik fintech KoinWorks. Ketiganya adalah BAA (Direktur Operasional PT LAT), BH (Direktur Utama PT LAT periode 2022–2024), dan JB (Direktur Utama PT LAT periode 2024–sekarang).

Dalam kasus korupsi ini, para pengurus PT LAT diduga menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum berdasarkan analisis kelayakan yang tidak valid. Mereka disinyalir memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, yang berujung pada pencairan kredit sebesar Rp600 miliar.

Penyitaan Aset dan Pengembangan Penyidikan

Hingga saat ini, penyidik Kejati DKI Jakarta telah berhasil menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp14 miliar. Kejaksaan terus melakukan penyidikan terhadap keterlibatan pihak internal bank di Jakarta dan nasabah lain yang diduga terlibat dalam manipulasi pengajuan kredit.

Analis keuangan negara dan pelacakan aset terus dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Tersangka LHL dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler