Komplotan Jambret Kalung Emas di Tamansari Positif Konsumsi Sabu
Polsek Metro Tamansari mengungkap bahwa komplotan spesialis jambret kalung emas yang beraksi di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hasil tes urine menunjukkan enam anggota komplotan yang diamankan positif mengonsumsi sabu. Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengungkapkan hal ini dalam jumpa pers di Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.
Para Pelaku Menggunakan Hasil Kejahatan untuk Membeli Sabu
Uang hasil kejahatan para pelaku dalam menjambret kalung emas digunakan untuk membeli sabu. Kapolsek Bobby menjelaskan bahwa semua pelaku positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urine, dengan ditemukannya barang bukti seperti alat pengisap narkoba.
Pada aksi yang dilakukan pada Minggu (3/5), para pelaku berhasil melarikan diri dengan kalung emas tiga gram yang dijual seharga Rp4,2 juta. Salah satu pelaku awal, berinisial I, berhasil ditangkap di Jalan Muara Baru, Jakarta Utara pada Senin (11/5) sore. Perannya sebagai pengendara motor dalam aksi jambret tersebut.
Penadah dan Perantara Juga Diamankan
Selain tim eksekutor, polisi juga berhasil mengamankan perantara dan penadah barang curian tersebut. Emas hasil jambretan diserahkan kepada perantara pembeli DN dan A, yang kemudian diserahkan ke M, seorang pekerja di sebuah toko. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk eksekutor dan enam tahun penjara untuk penadahnya.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.


