Saturday, June 13, 2026
HomeKriminalitasPekerja Toko Perhiasan di Tamansari Terlibat dalam Komplotan Jambret Kalung

Pekerja Toko Perhiasan di Tamansari Terlibat dalam Komplotan Jambret Kalung

Jambret Kalung Emas: Karyawan Toko Perhiasan Terlibat dalam Komplotan

Seorang karyawan toko perhiasan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, berinisial M, telah terlibat dalam komplotan spesialis jambret kalung emas. Pelaku ini berperan sebagai penadah kalung emas hasil rampasan para eksekutor. Melalui aksi perantara, kalung-kalung hasil jambretan tersebut kemudian dibeli oleh M dengan harga murah, bahkan di bawah setengah harga pasaran.

Kronologi Kasus

Dalam aksi yang dilakukan pada Minggu (3/5), kalung emas tiga gram berhasil dibawa kabur oleh komplotan tersebut. Meskipun seharga hampir Rp9 juta, M membeli kalung itu dengan harga Rp4,2 juta dari perantara pembeli. Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa komplotan kriminal ini telah beraksi lebih dari satu kali, dengan sejumlah kalung imitasi diamankan sebagai barang bukti karena kalung emas asli sudah dijual para pelaku.

Penangkapan Pelaku

Kepolisian berhasil menangkap komplotan spesialis jambret kalung emas di Tamansari setelah melakukan penyelidikan atas laporan penjambretan di bulan Mei. Pelaku pertama, I, dibekuk di Jakarta Utara pada Senin (11/5). I berperan sebagai pengendara motor dalam aksi jambretan. Pengembangan kasus kemudian memunculkan pelaku N, yang menjadi penodong celurit kepada korban, serta D, yang merampas kalung emas dari korban.

Eksekutor akan dijerat dengan pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hingga 12 tahun penjara, sementara penadahnya akan dijerat dengan Pasal 592 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler