Gubernur DKI Jakarta Tekankan Urgensi Raperda Perlindungan Perempuan
DKI Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dalam menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Mulai dari kekerasan fisik, seksual, ekonomi, hingga berbasis teknologi.
Penguatan Layanan Terpadu bagi Perempuan Korban Kekerasan
Pramono menekankan bahwa Raperda ini menjadi dasar penguatan layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan. Mulai dari proses pengaduan, asesmen, pendampingan, hingga pemulangan dan reintegrasi sosial. Selain itu, dalam Raperda ini juga diatur mengenai perlindungan perempuan dalam kondisi khusus, seperti perempuan penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, lanjut usia, pekerja, pekerja rumah tangga, perempuan dengan HIV/AIDS, serta perempuan dalam situasi bencana atau konflik sosial.
Pencegahan Kekerasan sebagai Langkah Utama
Pramono menyoroti pentingnya pencegahan kekerasan sebagai langkah utama dalam Raperda ini. Bukan hanya di lingkungan keluarga dan masyarakat, tetapi juga di institusi pendidikan, tempat kerja, ruang publik, transportasi, dan ruang digital. Pelindungan perempuan harus menjadi upaya membangun ketahanan, kemandirian, dan keberdayaan perempuan, bukan hanya sebagai respons terhadap kekerasan yang terjadi.
Sebagai langkah awal, DPRD DKI Jakarta telah menggelar Rapat Paripurna untuk membahas Pokok-Pokok Pikiran Fraksi-Fraksi atas Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Wacana ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang komprehensif bagi perempuan di DKI Jakarta.


