Saturday, June 13, 2026
HomeFinansialTata Kelola dan Perlindungan Konsumen oleh Indosaku: Komitmen Kuat

Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen oleh Indosaku: Komitmen Kuat

Indosaku Memperkuat Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen

PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring, menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan perlindungan konsumen. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas evaluasi dan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Komitmen Perusahaan

Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, menyatakan bahwa perusahaan melihat evaluasi dari regulator sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan internal, menyempurnakan proses operasional, dan meningkatkan standar kepatuhan dalam seluruh aktivitas perusahaan. Indosaku telah mengambil langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola perusahaan, termasuk menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) setelah ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan standar perusahaan.

Tindak Lanjut Perbaikan

Perusahaan juga telah merespons isu penagihan di wilayah Semarang dengan cepat, termasuk mendatangi pihak yang terdampak seperti layanan publik Pemadam Kebakaran area Semarang. Indosaku sedang menjalankan langkah perbaikan menyeluruh, memperkuat perlindungan konsumen, dan memastikan layanan yang dapat diandalkan oleh masyarakat.

Perusahaan saat ini sedang mengakselerasi langkah-langkah perbaikan sistem internal, termasuk penyempurnaan prosedur penagihan, penguatan pengawasan terhadap mitra kerja, serta peningkatan pelatihan dan evaluasi terhadap tenaga penagih. Indosaku juga akan memperkuat mekanisme pemantauan terhadap mitra penagihan dengan menempatkan fungsi quality control internal pada proses operasional vendor sebagai bagian dari penguatan pengawasan.

Operasional perusahaan tetap berjalan normal dan stabil, dengan komitmen untuk memperkuat tata kelola yang baik dan memberikan layanan keuangan digital yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif senilai Rp875 juta kepada Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan. Hal ini sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler