OJK Ajak APH Perkuat Penegakan Hukum Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Di Surabaya, Jawa Timur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak aparat penegak hukum (APH), yaitu Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, untuk memperkuat penegakan hukum penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kolaborasi antaraparat penegak hukum dianggap strategis dalam meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor tersebut.
OJK Selesaikan 181 Perkara Tindak Pidana Hingga Maret 2026
Hingga Maret 2026, OJK telah menyelesaikan 181 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P-21). Kasus-kasus itu meliputi 143 perkara perbankan, sembilan perkara pasar modal, 24 perkara asuransi dan dana pensiun, serta lima perkara pembiayaan. Dari jumlah tersebut, 151 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Beberapa tindakan paksa yang dilakukan oleh OJK bersama aparat penegak hukum antara lain penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Kerja Kolaboratif Antara Penyidik dan Penuntut Umum Penting
Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Irwan Datuiding, menekankan pentingnya kolaborasi ini agar penyidik dan penuntut umum bisa bekerja secara kolaboratif dalam sistem hukum pidana yang baru. Irwan juga menyoroti perlunya kerja sama kolaboratif antara penyidik dan jaksa penuntut umum sejak awal proses penanganan perkara untuk mencegah duplikasi dalam proses penegakan hukum.
Tantangan Penanganan Tindak Pidana Jasa Keuangan
Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Sugeng Riyadi, mengingatkan bahwa tantangan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan semakin berat seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi. Modus kejahatan finansial berbasis digital pun semakin bervariasi, mulai dari investasi ilegal hingga kejahatan finansial berbasis teknologi yang terus berkembang pesat.
Di tengah kompleksitas tantangan ini, kerja sama lintas lembaga diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.


