OJK Kenakan Sanksi Rp875 Juta kepada Indosaku Terkait Penagihan
Industri keuangan di Indonesia kembali dikejutkan dengan sanksi yang diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Indosaku Digital Teknologi. Total sanksi administratif yang dikenakan mencapai Rp875 juta karena adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Penagihan Melalui Pihak Ketiga
Salah satu pelanggaran utama yang dilakukan oleh Indosaku adalah terkait penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga. Meskipun menggunakan pihak ketiga, OJK menegaskan bahwa tanggung jawab utama tetap berada di tangan penyelenggara layanan keuangan tersebut.
Dalam pernyataannya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menekankan pentingnya kepatuhan, profesionalisme, dan etika dalam kegiatan penagihan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tindakan Perbaikan yang Harus Dilakukan
Selain sanksi administratif, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku. Perusahaan diminta untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan terkait kegiatan penagihan yang dilakukan.
Rencana tersebut mencakup perbaikan kebijakan dan prosedur penagihan, evaluasi menyeluruh terkait Perjanjian Kerja Sama dengan pihak ketiga, serta penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas penagihan yang dilakukan oleh Indosaku.
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan Indosaku dapat memperbaiki sistem penagihan mereka agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan mencegah terulangnya pelanggaran di masa depan.


