Monday, May 11, 2026
HomeKriminalitasTiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit KoinWorks Ditahan Kejati DKI

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit KoinWorks Ditahan Kejati DKI

Tiga Tersangka Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Bank melalui Fintech KoinWorks

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana salah satu bank di Jakarta melalui fintech KoinWorks. Penahanan dilakukan hingga dua puluh hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.

Tersangka Korupsi Dana Bank melalui Fintech KoinWorks

Ketiga tersangka tersebut adalah BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 dan Komisaris PT LAT sejak 2022, serta JB selaku Direktur Utama PT LAT periode 2024. Mereka merupakan pengurus PT LAT selaku pemilik fintech KoinWorks yang diduga terlibat dalam pengajuan pembiayaan melawan hukum dari bank di Jakarta.

Tersangka diduga melakukan manipulasi pada dokumen tagihan invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, yang mengakibatkan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar. Penyidik telah melakukan penyitaan dan pengumpulan bukti terkait kasus ini, serta mengembangkan penyidikan dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c serta Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati DKI terus melakukan pengembangan penyidikan, termasuk dalam menelusuri keterlibatan pihak bank dan nasabah yang juga diduga terlibat dalam manipulasi pengajuan kredit. Upaya ini dilakukan guna memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak korupsi ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler