DJBC Hormati Proses Hukum yang Melibatkan Nama Dirjen Bea Cukai
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum pengadilan yang melibatkan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Nama Djaka diketahui muncul dalam dakwaan terdakwa sekaligus pemilik Blueray Cargo John Field.
Pendapat DJBC
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” kata Budi.
Baca juga: KPK periksa pegawai Bea Cukai berinisial ARR soal aliran uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC seusai munculnya nama Dirjen Djaka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai masih berproses usai penyidik KPK menemukan sejumlah uang dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.
Operasi Tangkap Tangan
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pewarta: Imamatul Silfia Editor: Zaenal Abidin Copyright © ANTARA 2026


