Pemeriksaan Hewan Kurban di TpnHK Jakarta Barat
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat (Jakbar) telah melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TpnHK) di Kemanggisan, Palmerah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan legalitas, kondisi fisik hewan, dan kelayakan tempat penampungan.
Pemeriksaan Dokumen dan Kondisi Fisik Hewan
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakbar, Tanti, menjelaskan bahwa pemeriksaan melibatkan cek kelengkapan dokumen seperti sertifikat veterinernya dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan. Selain itu, kondisi fisik hewan kurban juga diperiksa mulai dari umur hingga kondisi mulutnya.
Tanti menyebutkan bahwa umur hewan dikonfirmasi dengan pemeriksaan gigi. Jika gigi sudah gupak, berarti hewan tersebut sudah memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Selain itu, pelayanan kesehatan juga diberikan kepada hewan kurban yang telah memenuhi persyaratan.
Keuntungan Pemeriksaan Bagi Calon Pembeli
Pemilik TPnHK, Iwan Setiawan, menyambut baik kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Sudin KPKP Jakbar. Menurut Iwan, pemeriksaan ini membantu meningkatkan kepercayaan calon pembeli terhadap kualitas hewan kurban yang dijual. Hal ini terkait dengan persyaratan kurban seperti usia dan kelayakan hewan.
Iwan mengakui perlunya pemeriksaan untuk memastikan bahwa hewan yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan syarat kurban yang ditentukan. Dukungan diberikan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh KPKP dan dokter hewan untuk memastikan kepatuhan terhadap syarat kurban.


