IKPI: Konsultan Pajak Membutuhkan Perlindungan Hukum
Jakarta (ANTARA) – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyuarakan pentingnya perlindungan hukum bagi profesi konsultan pajak sebagai langkah untuk menghindari kriminalisasi. Menurut Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, payung hukum berupa undang-undang sangat dibutuhkan agar konsultan pajak dapat menjalankan profesinya dengan aman. Hal ini disampaikan dalam kesempatan ujian terbuka promosi doktor anggota IKPI di Jakarta.
Mendorong Regulasi Konsultan Pajak
IKPI terus mengadvokasi perlindungan bagi konsultan pajak, dengan upaya mendesak pembentukan undang-undang khusus untuk melindungi profesi tersebut. Menurut IKPI, saat ini konsultan pajak hanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait administrasi dan tata cara menjadi konsultan pajak, sehingga perlindungan terhadap profesi ini belum optimal.
Dalam konteks ini, Anggota IKPI Faryanti Tjandra yang baru saja meraih gelar doktor ilmu hukum, menyoroti kebutuhan akan “lex specialis” bagi konsultan pajak. Ia menekankan bahwa saat ini profesi konsultan pajak masih terpinggirkan dalam ranah hukum, sehingga perlindungan yang memadai sangat diperlukan.
Kegelisahan Faryanti Tjandra
Dalam disertasinya yang berjudul “Konstruksi Hukum Pidana bagi Perlindungan Konsultan Pajak dari Tindakan Kriminalisasi melalui Kebijakan Regulasi dalam Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia,” Faryanti menunjukkan kegelisahannya sebagai seorang praktisi konsultan pajak. Menurutnya, pemahaman mengenai perlindungan hukum untuk profesi konsultan pajak masih minim, sehingga perlu adanya langkah konkret untuk menjaga keberlangsungan profesi ini.
Faryanti juga menyatakan bahwa konsultan pajak seringkali rentan terlibat dalam masalah hukum saat memberikan layanan profesional kepada wajib pajak. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang jelas dan kuat diharapkan dapat mengurangi risiko kriminalisasi terhadap konsultan pajak, serta meningkatkan kontribusi dalam upaya kepatuhan perpajakan nasional.
Sumber: ANTARA News


