Terdakwa Penculikan Kacab Bank Meminta Maaf dengan Air Mata
Jakarta (ANTARA) – Dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank di Jakarta, Serka MN (37) mengungkapkan penyesalan serta meminta maaf sambil menangis. Permintaan maaf juga disampaikan oleh dua terdakwa lainnya, yaitu Kopda FH dan Serka FY, di hadapan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Mereka berdua juga tak bisa menahan emosi selama persidangan.
Mengakui Kesalahan dan Memohon Maaf
Terdakwa Serka MN, yang diduga sebagai pihak yang memberi perintah, mengakui bahwa seluruh tindakan dijalankan berdasarkan instruksi darinya. Meskipun pada awalnya terlihat tegar, namun saat diminta untuk meminta maaf kepada keluarga korban, dia tak kuasa menahan tangis dan emosinya pecah. Serka MN juga mengungkapkan bahwa belum ada upaya dari pihaknya maupun keluarga untuk mendatangi keluarga korban.
Sementara Kopda FH, terdakwa kedua, terlihat emosional namun tetap menunjukkan ketegaran. Dengan suara terbata-bata, ia menyampaikan permintaan maaf kepada satuan dan keluarga korban. Dia mengakui kesalahannya dan menyebut tindakannya sebagai bentuk kebodohan yang berujung pada peristiwa tragis. Kopda FH juga mengakui perannya dalam membawa tim untuk menjemput korban, yang kemudian berujung pada penculikan dan kematian korban.
Serka FY, terdakwa ketiga, juga tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Dengan nada pelan, ia menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Meskipun suasana sidang dipenuhi tangis dan penyesalan, majelis hakim menegaskan bahwa permintaan maaf tidak akan menghapus tanggung jawab hukum para terdakwa.
Menanggapi Permintaan Maaf
Hakim menegaskan bahwa ada tanggung jawab hukum yang harus dipertanggungjawabkan terlebih dahulu sebelum memikirkan permintaan maaf. Dia juga mengingatkan para terdakwa tentang aspek kemanusiaan yang seharusnya menjadi pertimbangan saat kejadian tragis itu terjadi. Korban yang ditinggalkan juga memiliki keluarga yang harus menerima kenyataan.
Di tengah suasana sidang yang penuh emosi dan penyesalan, terdakwa terus mengungkapkan penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan. Permintaan maaf mereka menjadi upaya untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan serta menghadapi konsekuensinya.


