Sunday, May 17, 2026
HomeBeritaAturan Devisa Ekspor SDA: Perubahan Penting Mulai Juni 2026

Aturan Devisa Ekspor SDA: Perubahan Penting Mulai Juni 2026

Pemerintah Resmi Berlakukan Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan revisi terkait aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara Jakarta pada Selasa (5/5).

Perubahan Aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Dilansir dari sumber terpercaya, perubahan aturan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ini merupakan langkah penting yang diambil pemerintah dalam mengatur sektor ekspor sumber daya alam. Dengan mulai diberlakukannya revisi ini pada 1 Juni 2026, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Ekspor

Langkah pemerintah Indonesia untuk merombak aturan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam juga menjadi bukti komitmen dalam meningkatkan sektor ekspor. Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara penghasil sumber daya alam terkemuka di dunia.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler