Menteri Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menekankan pentingnya proses hukum yang tegas, transparan, dan adil dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menteri Arifah Fauzi mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini dengan sungguh-sungguh, seiring dengan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh. Beliau juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pentingnya menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai instrumen hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Penekanan pada Kepentingan Korban
Menteri Arifah Fauzi menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam kepada korban atas peristiwa tragis ini. Penanganan kasus ini harus menempatkan kepentingan terbaik bagi korban di atas segalanya. Beliau juga memberikan apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati yang telah memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban dan keluarganya sejak kasus dilaporkan.
Kasus Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo
Kasus kekerasan seksual terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Para korban, yang sebagian besar adalah santriwati berusia SMP kelas VII hingga IX, mengalami dugaan pencabulan oleh oknum kiai pesantren tersebut. Beberapa di antara korban adalah anak yatim piatu dan dari keluarga miskin yang mendapatkan pendidikan gratis di pesantren.
Polresta Pati telah menetapkan oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski telah berstatus tersangka, tersangka belum ditahan.


