Saturday, June 13, 2026
HomeBisnisAturan Baru Kemendag: Pembatasan Impor Pertanian

Aturan Baru Kemendag: Pembatasan Impor Pertanian

Kemendag Terbitkan Aturan Baru terkait Impor Komoditas Pertanian

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merilis regulasi baru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian guna mendukung program swasembada pangan.

Regulasi untuk Menjaga Keseimbangan Pasokan dan Permintaan dalam Negeri

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa regulasi tersebut memiliki tujuan untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Regulasi ini mengatur sejumlah komoditas pertanian yang termasuk dalam daftar pembatasan impor, seperti gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, dan buah pir.

Proses Perumusan Regulasi Melibatkan Berbagai Pihak

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menekankan bahwa pengaturan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri, mendorong produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Pengaturan impor komoditas tertentu, seperti kacang hijau dan kacang tanah, bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri.

Importir diwajibkan memastikan bahwa mereka memiliki Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian saat melakukan importasi komoditas-komoditas tersebut.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026 ini merupakan langkah konkret yang diambil pemerintah untuk mengoptimalkan produksi dan ketersediaan pangan dalam negeri. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan yang baik antara impor dan produksi lokal, serta menjaga harga agar tetap stabil.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler