Saturday, July 18, 2026
HomeBisnisPenguatan JKP: Langkah Menaker untuk Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Penguatan JKP: Langkah Menaker untuk Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Menguatkan Program JKP untuk Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurutnya, program ini tidak hanya memberikan dukungan saat pekerja kehilangan pekerjaan, tetapi juga membantu mereka kembali ke pasar kerja.

Relevansi Program JKP di Tengah Dinamika Dunia Kerja

Yassierli menyatakan bahwa transformasi teknologi dan perubahan struktur industri menuntut sistem perlindungan yang bisa memberikan kepastian dan membantu pekerja agar dapat bangkit kembali. JKP menjadi bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja selama pencarian kerja baru.

Peserta program JKP berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, dengan batas maksimal upah Rp5 juta sebagai dasar perhitungan. Mereka juga mendapat akses layanan ketenagakerjaan yang komprehensif untuk bantuan informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, dan konseling ketenagakerjaan.

Peningkatan Daya Saing Tenaga Kerja Melalui Program JKP

Program JKP juga memberikan pelatihan kerja dengan biaya per unit Rp2,4 juta untuk memperbarui atau meningkatkan keterampilan tenaga kerja sesuai kebutuhan industri saat ini. Pemerintah terus mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai layanan ketenagakerjaan digital yang terintegrasi untuk memudahkan akses masyarakat terhadap pelatihan, layanan karier, dan informasi lowongan kerja.

Menteri Yassierli menekankan pentingnya perlindungan sosial sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dalam menghadapi perubahan ekonomi dan teknologi, tenaga kerja Indonesia perlu adaptif dan tangguh. Pemerintah mengingatkan perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak pekerja terjaga.

Sinergi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan daerah, dan mitra pelatihan kerja diperkuat untuk memastikan layanan JKP dapat diakses dengan cepat, akurat, dan mudah oleh seluruh masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler