Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank di Jakarta. Sidang hari ini fokus pada pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang melatarbelakangi perkara tersebut. Total 17 saksi telah disiapkan, namun pemanggilan dilakukan secara bertahap untuk menjaga efektivitas dan kelancaran proses persidangan mengingat kompleksitas perkara yang ditangani.
Para terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan kepala cabang bank tersebut. Majelis Hakim sebelumnya menolak semua nota keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum. Putusan sela menyatakan bahwa sidang perkara harus dilanjutkan.
Oditur militer menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup berbagai pasal mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian. Ini termasuk dakwaan alternatif dan kumulatif terhadap para terdakwa. Sidang dijadwalkan berlangsung pagi hari di Ruang Sidang Garuda. Penyidik meminta hadirnya 17 saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut.


