Monday, May 11, 2026
HomeBeritaKementerian HAM Kutuk Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Kementerian HAM Kutuk Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Kementerian HAM Kecam Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam dugaan kekerasan terhadap anak di fasilitas penitipan anak Little Aresha Daycare dan mendorong penguatan pengawasan serta penegakan hukum guna mencegah kasus serupa.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menyatakan bahwa praktik pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut yang dilaporkan merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam.

Perlindungan Anak dalam Konstitusi

Perlindungan anak telah dijamin konstitusi melalui Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, tindakan kekerasan tersebut dinilai melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun mental.

Langkah Penegakan Hukum dan Pengawasan

Kementerian HAM mengapresiasi langkah cepat Polresta Yogyakarta dalam menangani kasus tersebut dan mendorong proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Selain penegakan hukum, kementerian meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pelindungan bagi korban serta pihak terkait.

Kementerian HAM juga mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh daycare, membangun sistem supervisi berkala, serta memastikan tenaga pengasuh memiliki sertifikasi kompetensi.

Langkah penguatan pengawasan dan koordinasi antar sektor dianggap penting untuk memastikan perlindungan anak berjalan efektif serta mencegah terulangnya pelanggaran HAM di lingkungan pengasuhan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler