Setiap institusi yang mengasuh anak harus mematuhi standar operasional, sertifikasi tenaga pengasuh, serta mengikuti audit berkala yang ketat. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, terkait kasus kekerasan yang terjadi di sebuah daycare di Yogyakarta. Selly menekankan pentingnya kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh dan memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia menyoroti kelemahan sistem perizinan dan pengawasan yang melemahkan tempat penitipan anak seperti daycare.
Selain itu, Selly juga menyoroti perlunya standar operasional yang ketat, sertifikasi tenaga pengasuh, dan audit berkala agar tidak ada institusi yang mengasuh anak tanpa prosedur yang jelas. Kasus kekerasan terhadap anak tersebut menunjukkan kelalaian dalam pengawasan dan perlindungan anak di tempat penitipan formal. Selly menegaskan bahwa perlindungan anak dalam layanan pengasuhan berbasis bisnis harus ditingkatkan agar anak tidak diposisikan sebagai objek komersialisasi. Evaluasi total serta audit nasional terhadap daycare di Indonesia sangat penting dilakukan untuk mencegah kejadian serupa.
Selly juga mendorong berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, pemerintah daerah, dan Komnas Perlindungan Anak, untuk memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan keluarga. Hal ini dapat memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap kekerasan anak. Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki keamanan anak dengan regulasi yang ketat dan pengawasan aktif negara. Anak merupakan kelompok paling rentan yang harus dilindungi secara total oleh keluarga, masyarakat, dan negara.


