Sunday, May 17, 2026
HomeBisnisKlarifikasi KKP: Kapal di Merauke Bukan Trawl

Klarifikasi KKP: Kapal di Merauke Bukan Trawl

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kapal penangkap ikan di Kabupaten Merauke menggunakan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) yang diizinkan dengan pengaturan ketat. Pengoperasian JHUB dilakukan melalui seleksi ketat dan hanya di wilayah tertentu untuk menghindari tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya ikan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pengaturan tersebut mengacu pada peraturan yang mengatur penempatan alat penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan. Alat tangkap seperti pukat harimau atau trawl tidak diperbolehkan karena berpotensi merusak sumber daya ikan, sementara JHUB diperbolehkan dengan spesifikasi teknis tertentu.

Untuk memastikan implementasi di lapangan, KKP menerbitkan Surat Edaran yang mengatur operasional JHUB di Zona 03 WPPNRI 718. Penggunaan JHUB hanya boleh dilakukan di area spesifik berbasis titik koordinat dan wajib mematuhi seluruh spesifikasi alat tangkap yang telah ditetapkan. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan akan diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan penegak hukum lainnya.

KKP juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar terkait operasional kapal di Merauke. Kapal milik PT Tri Kusuma Graha belum dapat beroperasi karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan. KKP terus berupaya untuk memastikan keberlangsungan sumber daya ikan dan membangun dialog dengan nelayan guna menghindari kesalahpahaman.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler