Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Nani Hendiarti, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Pangan terkait rantai pasok bahan baku lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pembentukan Permenko tersebut bertujuan untuk menjalankan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Hal ini mengamanatkan Kemenko Pangan untuk mengoordinasikan berbagai kementerian/lembaga dalam menjamin rantai pasok pangan pada MBG.
Nani Hendiarti menyatakan bahwa pemanfaatan rantai pasok pangan lokal, termasuk dari Koperasi Desa (Kodpes) Merah Putih, UMKM, BUMDes, peternak, koperasi nelayan, hingga pedagang pasar dapat membantu menekan biaya logistik serta memperpanjang masa simpan bahan baku. Selain itu, pihaknya mendorong pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemerintah setempat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membangun ekosistem rantai pasok pangan yang berkelanjutan di masing-masing wilayah.
Nani juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengembangkan proyek percontohan, petunjuk teknis, dan peraturan Badan Gizi Nasional terkait ekosistem rantai pasok pangan. Meskipun demikian, ia memahami bahwa tidak semua wilayah dapat memenuhi bahan baku dari pemasok lokal dalam waktu dekat, terutama daerah 3T, sehingga akan diberikan anggaran tambahan untuk wilayah tersebut. Hal ini sebagai langkah mendukung pembangunan ekosistem di lokasi-lokasi tertentu ke depannya.
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menegaskan perlunya koordinasi antara Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pangan Nasional dalam implementasi Program MBG. Berbagai aspek seperti peningkatan kapasitas produksi, ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, hingga informasi harga pangan perlu dikoordinasikan dengan baik. Menko Pangan juga meminta pengelola SPPG untuk memprioritaskan misi gizi nasional serta wajib menyerap produk pangan desa untuk mendukung keberlanjutan program tersebut.


