Monday, May 11, 2026
HomeKriminalitasUpdate Sidang Putusan Ammar Zoni Kasus Narkotika Kamis Siang

Update Sidang Putusan Ammar Zoni Kasus Narkotika Kamis Siang

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terdakwa kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba yang melibatkan Muhammad Ammar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, bersama lima terdakwa lainnya. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa sidang putusan dilaksanakan pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB. Ammar Zoni dituntut pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta, disertai dengan ancaman pidana penjara selama 140 hari. Tuntutan tersebut juga berlaku untuk lima terdakwa lainnya, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rivaldi. Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana. Seluruh terdakwa dituntut untuk menjalani pidana penjara dan membayar denda sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita. Keenam terdakwa juga dituntut agar dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta yang subsider dengan pidana penjara selama 140 hari. Itulah rangkuman dari sidang putusan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan di Rutan Salemba yang digelar di PN Jakarta Pusat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler