Monday, May 11, 2026
HomeKriminalitasDampak Keputusan Hukum terhadap Ammar Zoni: Divonis 7 Tahun Penjara

Dampak Keputusan Hukum terhadap Ammar Zoni: Divonis 7 Tahun Penjara

Muhammad Ammar Akbar atau Ammar Zoni (32) divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terlibat dalam peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba. Sidang pembacaan putusan perkara tersebut dilakukan di PN Jakarta Pusat oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, yang menjatuhkan hukuman serupa bagi lima orang terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Ammar Zoni dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang paling berat dibandingkan dengan lima terdakwa lainnya. Denda Rp1 miliar juga dikenakan pada Ammar Zoni. Sementara itu, terdakwa lainnya, seperti Asep Sarikin, Ade Candra Maulana, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Koandi, dan Muhammad Rifaldi, juga dihukum penjara dengan durasi yang berbeda-beda.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di PN Jakpus, Ammar Zoni telah dituntut pidana penjara selama 9 tahun terkait kasus pengedaran narkotika di Rutan Salemba. Tuntutan juga termasuk pidana denda sebesar Rp500 juta. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menegaskan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait narkotika.

Kasus ini telah mengalami sejumlah tahapan persidangan sejak hari itu dan berbagai fakta telah terungkap selama persidangan. Majelis hakim telah memberikan putusan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Artinya, keadilan telah ditegakkan dan hukuman telah dijatuhkan sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Meskipun proses hukum ini telah selesai, namun penting untuk terus meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika dan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler