Seorang ustaz bernama Syekh Ahmad Al Misry atau SAM dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, menyatakan bahwa setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, mereka telah meminta penyidik untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Para korban menegaskan desakan mereka agar SAM segera ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa kembali ke Indonesia dari Mesir, sehingga dapat bekerja sama dengan Interpol untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Achmad, tindakan yang dilakukan oleh SAM telah menyebabkan trauma berat pada para korban. Bahkan, terdapat dugaan intimidasi dan upaya suap pada para korban agar mencabut laporannya dari kepolisian. Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan SAM terhadap para santrinya di Bogor telah dilaporkan ke Mabes Polri pada November 2025.
Pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto, mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan RDP dengan Komisi III DPR dan berbagai pihak terkait kasus tersebut. Dari hasil RDP tersebut, disimpulkan bahwa polisi diminta segera menetapkan SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak. Komisi III DPR berkomitmen untuk memantau dan memastikan proses penegakan hukum kasus tersebut dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Komitmen untuk segera menetapkan tersangka dan penahanan juga ditegaskan agar ancaman terhadap korban baru dapat dicegah. Kerja sama dengan pihak Interpol juga diharapkan apabila SAM tidak kunjung kembali ke tanah air. Kasus ini tetap dipantau dan laporan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.


