Wednesday, September 9, 2026
HomeBisnisPentingnya Kehati-hatian dalam Pembicaraan Pajak Air Permukaan Sawit

Pentingnya Kehati-hatian dalam Pembicaraan Pajak Air Permukaan Sawit

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin menilai perlu adanya kehati-hatian dan kajian hukum lebih lanjut dalam rencana sejumlah pemerintah daerah memberlakukan pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan. Menurut Zainal, penting untuk memahami definisi pajak air permukaan yang secara hukum merujuk pada sumber air seperti sungai, danau, waduk, rawa, maupun genangan air lain yang tidak mengalami infiltrasi ke bawah tanah.

Zainal menyatakan bahwa wacana kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menekankan bahwa UU HKPD mengenai pajak air permukaan harus berdasarkan tindakan aktif pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Lebih lanjut, Zainal menegaskan prinsip hukum perpajakan nullum tributum sine lege yang melarang adanya pajak tanpa dasar undang-undang. Ia juga mengingatkan bahwa penambahan beban pungutan daerah dapat menekan daya saing industri sawit nasional dan kontraproduktif terhadap program mandatori biodiesel B50.

Zainal berharap pemerintah daerah segera menghentikan rencana penerapan PAP terhadap kelapa sawit dan menyesuaikannya dengan regulasi yang berlaku, serta mendapatkan langkah korektif dari pemerintah pusat. Artinya, sesuai peraturan yang ada, pajak air permukaan harus diterapkan dengan jelas dan sesuai aturan yang berlaku dengan menghindari tindakan yang dapat merugikan sektor industri sawit dan mengganggu agenda strategis pemerintah.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler