Wednesday, September 9, 2026
HomeFinansialOJK Bali Serahkan 18 Gadai Ilegal ke Satgas Pasti

OJK Bali Serahkan 18 Gadai Ilegal ke Satgas Pasti

OJK Bali telah mengidentifikasi 18 entitas usaha gadai swasta ilegal di Pulau Dewata dan melimpahkan kasus ini kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk tindakan lanjutan sesuai hukum. Meskipun sudah diberikan kelonggaran, sebanyak 18 perusahaan gadai swasta belum memenuhi kewajiban perizinan hingga batas waktu yang ditentukan. Ketentuan perizinan ini sesuai dengan regulasi OJK Nomor 29 tahun 2025 yang menetapkan batas waktu pengurusan perizinan selama tiga tahun. Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Bali, Zulkifli, menekankan pentingnya izin usaha untuk melindungi konsumen. Berbagai jenis usaha gadai swasta tanpa izin, mulai dari gadai barang elektronik hingga emas, terdeteksi dengan minim respons terhadap upaya regulasi dan pengawasan yang dilakukan. Oleh karena itu, penegakan hukum melalui Satgas PASTI menjadi langkah yang diambil untuk menindaklanjuti aktivitas ilegal tersebut. Aparat penegak hukum siap untuk melakukan penutupan paksa bagi entitas usaha gadai swasta ilegal yang tidak memiliki izin resmi, sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan melindungi konsumen.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler