Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp20,2 miliar dengan menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di Selat Malaka dalam rentang waktu 10-11 April 2026. Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Barracuda 01 dan Hiu 01 setelah mendeteksi keberadaan kapal asing yang menggunakan alat tangkap pukat tarik di perairan Indonesia. Ketiga kapal tersebut, dengan nomor lambung PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790, ditangkap dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam serta Stasiun PSDKP Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, evaluasi potensi kerugian akibat aktivitas ilegal kapal asing tersebut mencapai Rp20,2 miliar. Kapal-kapal berukuran berbeda, dengan PKFB 172 dan PKFB 1751 memiliki awak warga negara Indonesia, sedangkan PKFB 4790 awaknya berasal dari Myanmar. Nakhoda Kapal Pengawas Barracuda 01, Capt. Aldi Firmansyah, dan Nakhoda Kapal Pengawas Hiu 01, Capt. Rusanto Mangopa, menjelaskan detil operasi penangkapan kapal-kapal tersebut.
KKP menegaskan komitmen dalam pengawasan laut untuk mencegah praktik penangkapan ikan ilegal yang dapat merugikan negara. Sejak Januari hingga April 2026, KKP telah memproses 39 kapal pelaku pelanggaran, termasuk 36 kapal Indonesia dan tiga kapal Malaysia, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp69,9 miliar. Tindakan keras akan terus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.


