Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial, terutama program Keluarga Harapan (PKH), memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendapatan tambahan dengan menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Dengan menjadi anggota koperasi, penerima bansos memiliki hak untuk menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap akhir tahun. Hal ini diharapkan dapat membantu keluarga penerima manfaat untuk keluar dari kategori sangat miskin atau miskin.
Selain itu, Ferry menjelaskan bahwa masyarakat penerima bansos juga dapat memiliki peluang untuk menjadi karyawan di Kopdes Merah Putih. Dia menambahkan bahwa setiap koperasi desa direncanakan akan membuka peluang kerja bagi 15–18 orang dari keluarga penerima manfaat, sehingga total hampir 1,4 juta penerima PKH bisa terserap sebagai tenaga kerja dan mendapatkan gaji rutin.
Untuk mendukung kebijakan ini, Kemenkop akan menerbitkan aturan khusus agar beban kewajiban anggota koperasi bagi penerima manfaat menjadi lebih ringan. Hal ini diharapkan dapat membantu penerima manfaat agar tidak terbebani biaya keanggotaan dan dapat mandiri melalui partisipasi aktif di koperasi.
Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, juga menekankan pentingnya integrasi data penerima manfaat PKH dengan data Kemensos untuk memastikan perekrutan tenaga kerja yang tepat sasaran di koperasi desa. Saat ini, menurut Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, sekitar 8 juta keluarga penerima manfaat akan didorong untuk menjadi anggota koperasi desa, di mana tidak semuanya akan direkrut sebagai karyawan tetapi diarahkan untuk menjadi anggota koperasi demi mendapatkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Pemerintah akan memetakan keluarga penerima manfaat terlebih dahulu sebelum memberikan berbagai pelatihan agar penerima manfaat dapat menjadi anggota koperasi desa sesuai dengan kapasitas dan kemampuan mereka. Ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa penerima manfaat PKH dapat memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri secara ekonomi melalui partisipasi aktif di koperasi desa.


