Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa uang senilai Rp11,4 triliun yang diserahkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki potensi untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memperkuat posisi fiskal. Menurut Purbaya, tambahan pendapatan dari PKH dapat dianggap sebagai keuntungan mendadak bagi pemerintah, yang akan meningkatkan kualitas anggaran dan ketahanannya. Selain itu, dana hasil penertiban tersebut dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan yang membutuhkan tambahan dukungan.
Purbaya juga menyebut bahwa potensi tambahan penerimaan dari penegakan hukum masih ada, seperti penertiban underinvoicing oleh Kementerian Keuangan. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk menegakkan hukum dengan benar dan memastikan keamanan anggaran negara. Salah satu contoh dari penerimaan yang sudah diserahkan oleh Satgas PKH adalah denda administratif dan PNBP yang diselamatkan ke kas negara. Ada berbagai sumber penerimaan, mulai dari denda administratif kehutanan hingga PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan adanya kontribusi dana dari Satgas PKH, diharapkan anggaran pemerintah menjadi lebih mantap dan berkelanjutan dalam mendukung berbagai program pembangunan. Semua ini sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat fiskal negara dan memastikan keberlanjutan pembangunan di Indonesia.


