Tuesday, September 8, 2026
HomeBursaBEI Berkoordinasi Hingga Delisting 18 Emiten Untuk Buyback Saham

BEI Berkoordinasi Hingga Delisting 18 Emiten Untuk Buyback Saham

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan penghapusan pencatatan efek (delisting) terhadap 18 emiten effective tanggal 10 November 2026, karena sudah dinyatakan pailit atau sudah disuspensi dari perdagangan selama lebih dari 50 bulan. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan bahwa sebelum memutuskan delisting, BEI telah melalui proses pembinaan yang melibatkan berbagai tahapan untuk mendorong perbaikan kinerja emiten dan memberikan kesempatan sambil terus memantau. Proses tersebut juga melibatkan koordinasi dengan regulator dan pihak terkait sejak emiten mulai mengalami masalah going concern hingga memenuhi kriteria delisting.

Dalam rangka perlindungan investor, BEI telah melakukan pengumuman potensi delisting bagi emiten yang disuspensi selama enam bulan serta memberikan reminder setiap enam bulan. Hal ini diharapkan menjadi reminder bagi emiten dan early warning bagi investor terkait potensi delisting. Sesuai dengan ketentuan POJK 45 Tahun 2024, BEI melaksanakan delisting atas saham emiten yang mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha baik dari segi finansial maupun hukum dan belum menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai setelah mengalami suspensi efek selama 24 bulan terakhir. Menurut Nyoman, proses delisting ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kesehatan pasar modal dan melindungi investornya.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler