Pemerintah Indonesia bersama dengan Bank Indonesia telah memperkuat kerangka Local Currency Transaction (LCT) untuk menghasilkan berbagai manfaat ekonomi. Pemanfaatan LCT dirancang untuk mendiversifikasi pembayaran bilateral, meningkatkan efisiensi pasar, memperdalam pasar keuangan, dan mengurangi volatilitas nilai tukar. Saat ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia telah mulai memanfaatkan LCT dalam transaksi mata uang lokal dengan tingkat partisipasi sebesar 10-19 persen. Diharapkan, pemanfaatan LCT semakin berkembang dengan adanya potensi ekspansi lebih lanjut.
Kerangka LCT Indonesia telah berkembang sejak tahun 2018 dan digunakan dalam berbagai sektor utama seperti manufaktur, listrik dan gas, transportasi, perdagangan, dan jasa. Implementasi LCT telah berhasil mengoptimalkan transaksi lintas batas dengan mata uang lokal, tanpa bergantung pada dolar AS. Kerja sama dalam LCT juga semakin diperluas dengan enam mitra utama Indonesia, termasuk Malaysia, Thailand, Jepang, China, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
Peningkatan nilai transaksi dan jumlah pengguna LCT menunjukkan tren positif. Pada Januari-Februari 2026, nilai transaksi LCT mencapai 8,45 miliar dolar AS, yang jauh lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya. Dengan adanya tiga komponen utama yang mendukung implementasi LCT, yaitu fleksibilitas Foreign Exchange Administration, Mekanisme Pengawasan dan Pemantauan, serta Appointed Cross Currency Dealer, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat pemanfaatan LCT.
Gugus Tugas LCT Nasional yang terdiri dari 10 kementerian dan lembaga telah dibentuk untuk memastikan koordinasi yang baik dan dukungan dalam pengembangan kebijakan terkait LCT. Melalui upaya pemanfaatan LCT, pemerintah berusaha menyediakan fasilitas, insentif, dan proses yang lebih sederhana bagi pelaku bisnis untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya transaksi. Langkah-langkah konkret terkait LCT diharapkan dapat memperkuat kerja sama keuangan multilateral dan meningkatkan efisiensi ekonomi Indonesia.


