Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan penertiban terhadap 15 PPKS di Kecamatan Sawah Besar, termasuk “pak ogah” dan pedagang asongan. Kasatpol PP Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Darwis Silitonga, mengatakan bahwa penertiban dilakukan untuk mengurangi titik rawan di daerah tersebut. Pada penertiban tersebut, 15 PPKS diamankan di enam lokasi berbeda, seperti Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Gunung Sahari, Jalan Mangga Dua Raya, Jalan Industri, dan Jalan Mangga Besar Raya. Penertiban dilakukan karena keberadaan para pak ogah sering menyebabkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu ketertiban. Seluruh PPKS yang diamankan langsung dikirim ke panti sosial Kedoya untuk menjalani pembinaan. Tindakan penertiban ini merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di daerah tersebut.


