Sebanyak 50 pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta Timur terpaksa menghentikan aktivitasnya setelah petugas gabungan melakukan penertiban di sepanjang Jalan Raya Bogor, wilayah Kecamatan Ciracas dan Kramat Jati. Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta penataan kawasan yang kerap dipadati aktivitas pedagang di bahu jalan dan trotoar. Pedagang tersebut dihalau karena berjualan di lokasi yang melanggar aturan dan berpotensi mengganggu aktivitas warga setempat.
Sejumlah pedagang melanggar aturan dengan berjualan di trotoar dan bahu jalan, tidak hanya melanggar aturan namun juga menyebabkan kemacetan di kawasan tersebut. Dalam operasi penertiban, petugas berhasil menertibkan satu unit gerobak milik pedagang dan mengangkut satu truk puing yang mengganggu kebersihan dan akses jalan. Operasi ini melibatkan unsur gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan PPSU.
Meskipun penolakan dari sejumlah pedagang, aksi penertiban terus dilakukan untuk memastikan para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi yang sama. Petugas berharap dengan penertiban ini, kondisi lalu lintas dan ketertiban di kawasan Jalan Raya Bogor bisa semakin membaik dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan. Aksi penertiban merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Meski diwarnai kejadian ancaman senjata tajam dari sebagian pedagang saat penertiban, petugas berhasil mengamankan situasi tanpa terjadi hal lebih buruk. Lapak-lapak liar diratakan dan kawasan yang sebelumnya dipadati pedagang berangsur bersih untuk mengembalikan fungsi jalan. Penertiban pedagang kaki lima di Jalan Raya Bogor diharapkan dapat membantu menekan kemacetan saat jam sibuk dan meningkatkan ketertiban kawasan.


